Kemungkaran

 [ Di Masjid | Di Tempat Jamuan | Di Jalanan | Di Pasar | Di Tempat Pemandian ]

Kemungkaran Di Pasar

   
Diantara kemunkaran yang biasa terjadi di pasar yaitu:

1.     Berbohong untuk mencari keuntungan dan menyembunyikan barang rusak. Jika sesiapa mengetahui bahwa si penjual berdusta maka wajib memberitahu kepada yang lain. Kalau ia diam, berarti ia bersekongkol dengan si penjual. Dan ia berbiat maksiat dengan diamnya itu.

2.     Meninggalkan ijab (serah) dan Qabul (terima) dan menukupkan dengan beri-memberi saja. Akan tetapi yang demikian itu pada tempat ijtihad. Maka tidak ditantang, kecuali bagi orang-orang yang berkeyakinan akan wajibnya ijab dan qabul.

3.     Syarat-syarat yang merusak, yang dibiasakan diantara manusia banyak. Hal ini wajib ditantang. Karena merusakkan aqad jual beli. Begitu juga dengan riba.

4.     Menjual alat-alat permainan, menjual patung hewan yang berbentuk pada hari-hari lebaran karena anak-anak. Yang demikian itu wajib dipecahkan dan dilarang menjualnya seperti alat-alat permainan.

5.     Menjual bejana dari emas dan perak

6.     Menjual kain sutera, peci emas dan sutera. Dan itu semua adalah munkar terlarang.

7.     Menjual kain terpakai, sudah dicuci yang akan meragukan orang dengan dicucikan dan dipakainya kain tersebut. Dan penjual mengatakan bahwa itu kain baru. Maka perbuatan itu haram dan melarangnya wajib.

8.     Penipuan kekoyakkan kain dengan menambalnya dan apa-apa yang membawa kepada keraguan

9.     Segala macam aqad jual beli yang membawa kepada penipuan.