[ Di Masjid | Di Tempat Jamuan | Di Jalanan | Di Pasar | Di Tempat Pemandian ]
Diantara kemunkaran yang biasa terjadi di pasar yaitu:
1.
Berbohong untuk mencari keuntungan dan menyembunyikan barang rusak. Jika
sesiapa mengetahui bahwa si penjual berdusta maka wajib memberitahu kepada yang
lain. Kalau ia diam, berarti ia bersekongkol dengan si penjual. Dan ia berbiat
maksiat dengan diamnya itu.
2.
Meninggalkan ijab (serah) dan Qabul (terima) dan menukupkan dengan
beri-memberi saja. Akan tetapi yang demikian itu pada tempat ijtihad. Maka tidak
ditantang, kecuali bagi orang-orang yang berkeyakinan akan wajibnya ijab dan
qabul.
3.
Syarat-syarat yang merusak, yang dibiasakan diantara manusia banyak. Hal
ini wajib ditantang. Karena merusakkan aqad jual beli. Begitu juga dengan riba.
4.
Menjual alat-alat permainan, menjual patung hewan yang berbentuk pada
hari-hari lebaran karena anak-anak. Yang demikian itu wajib dipecahkan dan
dilarang menjualnya seperti alat-alat permainan.
5.
Menjual bejana dari emas dan perak
6.
Menjual kain sutera, peci emas dan sutera. Dan itu semua adalah munkar
terlarang.
7.
Menjual kain terpakai, sudah dicuci yang akan meragukan orang dengan
dicucikan dan dipakainya kain tersebut. Dan penjual mengatakan bahwa itu kain
baru. Maka perbuatan itu haram dan melarangnya wajib.
8.
Penipuan kekoyakkan kain dengan menambalnya dan apa-apa yang membawa
kepada keraguan
9.
Segala macam aqad jual beli yang membawa kepada penipuan.