Kemungkaran

 [ Di Masjid | Di Tempat Jamuan | Di Jalanan | Di Pasar | Di Tempat Pemandian ]

Kemungkaran Di Masjid

  Kemunkaran itu terbagi dua yaitu makruh dan terlarang. Jika dikatakan ini munkar makruh maka melarangnya adalah disunatkan. Dan berdiam diri daripadanya adalah makruh, dan bukan haram. Kecuali apabila yang berbuat tidak mengetahui bahwa perbuatan munkar itu makruh, maka wajiblah memberitahukan kepadanya. Karena makruh itu suatu hukum agama yang wajib disampaiakn kepada orang yang tiada mengetahuinya.

            Apabila dikatakan munkar itu terlarang, atau munkar mutlak, maka munkar itu terlarang. Dan berdiam diri daripadanya, padahal sanggup menantangnya adalah terlarang.

Kemunkaran yang terlihat di masjid-masjid seperti:

1.     Memburukkan sholat dengan meninggalkan thuma’ninah pada ruku’ dan sujud. Maka wajiblah mencegahnya, kecuali pada madzhab hanafi yang berkepercayaan bahwa itu tidak mencegah syahnya sholat.

2.     Mencederakan syahnya sholat dari adanya najis di kainnya yang tidak dilihatnya.

3.     Berpaling dari kiblat disebabkan gelap atau buta. Semua ini mewajibkan hisbah.

4.     Pembacaan Alqur-an dengan kesalahan, yang wajib dilarang dari kesalahan itu. Dan wajib diajarkan yang benar

5.     Tarasul (diperbuat oleh sebahagian seperti yang diperbuat oleh sebahaian uang lain secara ikut mengikuti. Dapat diartikan secara bersahut-sahutan) pada muadz-dzin pada azan. Pemanjangan dengan memanjangkan pembacaan kalimat-kalimat adzan. Berpalingnya mereka dari arah qiblat dengan seluruh dada pada dua hayya ‘alah. Atau bersendirian masing-masing mereka dengan adzannya. Akan tetapi tanpa berhenti sampai terputusnya adzan orang lain, dimana mengacaukan hadirin yang mendengar adzan untuk menjawabnya. Karena bercampur baur suara. Tiap-tiap yang demikian adalah perbuatan munkar yang makruh, yang wajib memperkenalkan kepada mereka. Kalau diperbuat yang demikian dengan diketahui munkarnya maka disunatkan melarang dan melaksanakan hisbah padanya.

6.     Membanyakkan azan berkali-kali sesudah terbit fajar pada suatu masjid pada waktu yang beriringan yang berdekatan. Semua itu termasuk makruh. Tidak berfaedah karena tidak lagi ada orang yang tidur di masjid pada saat itu.

7.     Khatib memakai pakaian berwarna hitam, yang banyak padanya benang sutera asli. Atau memegang pedang yang berlapis emas. Maka khatib itu fasiq, dan menantangnya adalah wajib. Adapuns emata-mata hitam maka maka tidak dimakruhkan. Akan tetapi tidak disunatkan. Karena pakaian yang lebih disukai Allah SWT adalah putih.

8.     Perkataan tukang cerita dan juru pengajaran yang mencampuradukkan bid’ah dengan perkataannya. Kalau tukang cerita itu berdusta dalam ceritanya maka orang itu fasiq. Dan menantangnya wajib. Dan tidak boleh menghadiri majelisnya kecuali dengan maksud melahirkan penolakan terhadapnya. Apabila dia tidak sanggup maka tidak boleh mendengar bid’ah.

9.     Apabila juru pengajaran itu seorang pemuda yang berhias diri bagi wanita dan gerak gerik dan majelis itu dikunjungi wanita, maka itu adalah munkar dan wajib dilarang. Haruslah dibuat dinding diantara laki-laki dan perempuan yang mencegah dari memandang.

10.  Wajib melarang kaum wanita mengunjungi masjid untuk sholat dan majelis dzikir bila ditakuti fitnah dengan kunjungan mereka. Adapun lewatnya wanita dengan pakaian tertutup dimasjid maka itu tidak dilarang, hanya yang lebih utama adalah para wanita tidak mengambil masjid menjadi tempat lewatnya.

11.  Pembacaan AL-Qur’an oleh para qari’ di hadapan juru-juru pengajaran dengan memanjangkan dan melagukan dengan cara yang merubah susunan AL-Qur’an dan melewati batas pembacaan (tartil) yang disuruh adalah perbuatan munkar yang makruh, sangat makruhnya. Ditantang oleh sejama’ah ulama salaf (segolongan ulama terdahulu).

12.  Membuat halqah (lingkaran-lingkaran kecil untuk berkumpul manusia) pada hari Jum’at untuk menual obat-obatan, makanan dan ta’widz (kertas atau kain yang bertulis yang akan dipakai untuk penjagaan diri dari penyakit dan sebagainya) dan seperti orang meminta-minta (ditengah-tengah shaf atau di pintu masjid), pembacaan mereka akan Al-Qur’an, nyanyian mereka akan sya’ir-sya’ir dan hal-hal seperti itu. Semua perkara diatas, diantaranya ada yang haram. Karena itu adalah penipuan dan pendustaan. Maka ini adalah haram di dalam dan luar masjid. Dan wajib melarangnya. Diantara yang munkar itu ada yang diperbolehkan (mubah) di luar masjid yaitu menjahit, menjual obat-obatan, buku-buku dan makanan-makanan. Dan ini dalam masjid juga tidak diharamkan kecuali ada hal yang mendatang (‘aridl). Yaitu, menyempitkan tempat untuk orang-orang yang bersembahyang., dan mengganggu sholat mereka. Kalau tidak menyebabkan seperti itu, maka tidaklah haram. Dan yang lebih utama adalah meninggalkannya. Akan tetapi syarat pembolehannya ialah bahwa berlaku yang tersebut itu pada waktu-waktu yang luar biasa dan hari-hari tertentu saja. Karena membuat masjid untuk menjadi kedai terus-menerus adalah haram dan dilarang.

13.  Masuknyaorang-orang gila, anak-anak dan orang mabuk ke dalam masjid. Ini termasuk perbuatan munkar. Dan tidak mengapa anak-anak masuk ke dalam masjid apabila tidak untuk bermain. Dan tidak haram anak bermain di masjid, dan tidak haram berdiam diri terhadap bermainnya anak dalam masjid. Kecuali bila anak-anak membuat masjid itu menjadi tempat bremain dan akhirnya menjadi kebiasaan. Maka wajib dilarang. Orang gila tidak mengapa masuk ke masjid kecuali ditakuti mereka akan mengotori masjid, atau memaki atau mengatakan kata-kata keji. Atau membuka aurat dan sebagainya. Adapun orang gila yang diketahui menurut kebiasaan akan tentram dan diamnya maka tiada wajib mengeluarkannya dari masjid. Untuk orang mabuk, jika dikhawatirkan keluar sesuatu dari padanya seperti muntah atau menyakitkan dengan lisan, maka wajib mengeluarkannya.